(Antara)- kasus tertukarnya surat suara terjadi di 30 provinsi dan KPU harus melakukan pemungutan suara ulang akibat kesalahan itu. bawaslu menilai banyaknya surat suara yang tertukar, saat pendistribusian, merupakan tanggung jawab KPU. KPU pun tidak menampik hal itu lalu membentuk tim klarifikasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.