(Antara)-Mahkamah Konstitusi Akan Memutuskan Kasus Sengketa Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Paling Lama 14 Hari Kerja Setelah Masuknya Berkas Registrasi Dari Pihak Pelapor. Sementara Penerimaan Laporan Akan Dibuka Selama 3 X 24 Jam Sejak Pengumuman Resmi Hasil Pemilu Presiden Wakil Presiden Oleh Komisi Pemilihan Umum.