(Antara)-Menteri Hukum Dan HAM, Amir Syamsuddin Menyatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, Saat Ini Sangat Dibutuhkan Agar Sesuai Dengan Perkembangan Yang Ada Saat Ini. Misalnya, Perlunya Perlindungan Yang Lebih Jelas Dan Tegas Terhadap Saksi, Korban, Dan Penegak Hukum.