Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan akan membuka diskusi revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebab adanya kekosongan hukum terkait dengan pemisahan anak secara paksa oleh salah satu orang tua kandung yang berseteru (parental abduction).

"Ini 'kan tentang hak orang tua untuk memberikan kasih sayang kepada anaknya, dan juga hak seorang anak untuk bisa hidup dan memperoleh kehidupan yang layak dari kedua orang tuanya," kata Sahroni usai menerima audiensi perwakilan dari Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Sahroni melanjutkan, "Komisi III menyadari bahwa masih terjadi kekosongan hukum untuk kasus-kasus seperti ini. Saya pastikan di Komisi III akan kami buka diskusinya untuk revisi Undang-Undang Perlindungan Anak."

PPAI yang merupakan perkumpulan berisi para orang tua itu mengadukan soal kehilangan akses dengan anaknya setelah proses perceraian lantaran diambil paksa oleh mantan pasangannya, termasuk banyak dari kasus yang diadukan telah mendapat putusan pengadilan sehingga pengambilan paksa sang anak bisa terindikasi pelanggaran hukum.

Untuk itu, Sahroni juga secara pribadi akan memastikan bahwa seluruh dokumen, aspirasi, dan keresahan PPAI tersebut akan disampaikan kepada pihak kepolisian guna mendapat tindakan lebih lanjut.

"Namun, dalam prosesnya, saya meminta kepolisian untuk langsung mem-follow up laporan ke kepolisian jika ada dugaan keterlibatan oknum Polri dalam kasus-kasus tertentu. Dalam menanganinya juga saya minta ditetapkan restorative justice, kedua pihak dipertemukan dan orang tua dipertemukan dengan anaknya. Ini yang paling penting," katanya.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan PPAI Angelia Susanto menyampaikan permintaan pula kepada Sahroni agar polisi bertindak tegas terhadap para pelaku parental abduction. Dia juga berharap kepada Komisi III DPR agar memperoleh keadilan sebab sudah bertahun-tahun terpisah dari anaknya tanpa akses sama sekali.

"Kami sungguh-sungguh berharap Komisi III ini dapat menjadi mukjizat bagi kami karena kami sudah ke mana-mana, menempuh berbagai macam cara yang dapat kami lakukan. Jadi, kami berharap bisa segera ada terobosan, baik dari segi undang-undang maupun sikap tegas aparat terhadap para pelaku," ujar dia.

Baca juga: KPAI berikan 3 rekomendasi atas revisi kedua UU ITE
Baca juga: KemenPPPA minta kasus kekerasan anak di Banjarmasin gunakan UU SPPA


Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023