(Antara)-Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Masih Dibahas Oleh Komisi Dua DPR. Beberapa Fraksi Di DPR Menginginkan Untuk Mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD. Beberapa Hal Menjadi Pertimbangan Untuk Tidalk Lagi Melakukan Pemilihan Langsung, Diantaranya Mengedepankan Musyawarah Dan Mufakat Seperti Yang Termaktub Dalam Sila Keempat Pancasila.