(Antara)-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Berhasil Mengembalikan Kerugian Negara Hingga 4,45 Miliar Rupiah Ke Kas Negara. Pengembalian Kekayaan Negara Ini Berasal Dari Dua Kasus Korupsi Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.