Penghentian penuntutan keempat perkara ini sudah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI
Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah mengajukan penghentian penuntutan empat perkara di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Kejari Batam lewat Restorative Justice (RJ).

"Penghentian penuntutan keempat perkara ini sudah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Sabtu.

Adapun empat perkara dimaksud, yaitu satu perkara penadahan di Kejari Tanjungpinang atas nama tersangka Muhammad Sigit Diaz Pangestu Bin Surya Mulyono.

Kemudian tiga perkara lainnya di Kejari Batam, antara lain perkara pencurian atas nama tersangka Syamsul Bin Kibe (alm), perkara penganiayaan atas nama tersangka Foanoita Harefa, dan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama tersangka Bambang Maradongan Tua Sinaga.

Kapuspenkum Anteng menjelaskan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan empat perkara berdasarkan keadilan restoratif ini telah memenuhi sejumlah syarat, antara lain sudah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selanjutnya, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Selain itu, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

“Pertimbangan sosiologis dan masyarakat juga merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Anteng.

Ia menambahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kejari Tanjungpinang dan Batam diminta segera memproses penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restorative Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: IPTI apresiasi Kapolri terapkan "restorative justice"
Baca juga: Kejagung hentikan 228 perkara lewat keadilan restoratif di bulan puasa
Baca juga: Bupati Natuna tandatangani kerjasama terkait hukum bersama Kejari


 

Pewarta: Ogen
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023