Komisi Nasional Disabilitas (KND) bersama Komisi Nasional HAM, Komisi Nasional Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) untuk tidak lagi menghentikan penyidikan dengan alasan keadilan restoratif.
Dalam rilis yang disiarkan oleh KND di Jakarta pada Jumat, Ketua sekaligus Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia menerangkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS Pasal 23 sudah menekankan bahwa penyelesaian perkara TPKS tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara spesifik mengamanatkan hak perempuan dengan disabilitas untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Dengan banyaknya jumlah kasus tersebut, KND pun turut memberikan suara bersama tiga lembaga negara lainnya untuk meminta Presiden segera mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) dan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksanaan UU TPKS No. 12 tahun 2022 agar implementasinya berjalan secara optimal.
Baca juga: KND: Stigma negatif tingkatkan diskriminasi pada pekerja disabilitas
Baca juga: Kemenkeu dan KND beri pelatihan wirausaha bagi pelaku UMKM tuli
Baca juga: LNHAM dorong percepatan pengesahan peraturan pelaksanaan UU TPKS
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024