Mereka harus paham ketika menerima penyandang disabilitas itu seperti apa sih? Mereka harus paham apa itu aksesibilitas dan akomodasi yang layak
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengatakan stigma negatif mengenai pekerja disabilitas berpengaruh pada meningkatnya angka diskriminasi terhadap mereka di lingkungan pekerjaan.
 
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Fatimah Asri menerangkan stigma negatif itu berpengaruh terhadap citra diri penyandang disabilitas sebagai bagian dari para pekerja profesional.
 
Dalam kaitannya dengan citra diri, ia menjelaskan stigma negatif membuat perusahaan dan lingkungan kerja tidak mengenal dengan baik hambatan sekaligus kemampuan pekerja disabilitas sehingga kerap kali menempatkannya dalam posisi yang tidak setara.
 
“Mereka harus paham ketika menerima penyandang disabilitas itu seperti apa sih? Mereka harus paham apa itu aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Kalau kedua hal ini tidak dimengerti, ya jadinya seperti banyak kasus, asal diterima saja terus gak lama ya mengundurkan diri,” Kata Fatimah di Jakarta pada Jumat.

Ketika perusahaan dan lingkungan kerja, lanjut dia, tidak memahami kapasitas pekerja disabilitas dan hanya berpaku pada stigma negatif, mereka justru akan melihat pekerja disabilitas itu sebagai hambatan dan menyalahkan keterbatasan yang dimiliki.

Baca juga: KND sebut partisipasi bermakna disabilitas ubah perspektif hukum
 
Sebagai akibatnya, perusahaan dan lingkungan kerja mewajarkan, bahkan turut melanggengkan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas karena dianggap tidak mampu berkontribusi dalam pekerjaan secara penuh.
 
“Jadi mereka berpikir penyesuaian terhadap hak-hak pekerja disabilitas itu ya malah menjadi dikecilkan. Perspektif mereka yang penting disabilitas bekerja saja sudah syukur, gaji dan hak-haknya gampang sajalah,” jelasnya.
 
Padahal, ia meyakini ketika perusahaan mampu memenuhi aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi pekerja disabilitas, mereka dapat menunjukkan performa pekerjaan yang sama baik dengan pekerja lainnya.
 
Oleh karena itu, pihaknya melakukan audiensi dan advokasi yang pertama kali ialah kepada Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai hak penyandang disabilitas dalam dunia kerja, termasuk mengedukasi seputar hambatan individual yang kemudian menghadirkan hambatan sosial dalam dunia pekerjaan disabilitas.

Baca juga: Kemenkeu dan KND beri pelatihan wirausaha bagi pelaku UMKM tuli
Baca juga: KND-Kejagung kolaborasi siapkan fair trial bagi disabilitas

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024