Kementerian PPPA minta kepolisian untuk memeriksa kasus ini dengan melibatkan ahli, baik ahli pidana dan psikologi anak, maupun hukum adat, bagi penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dengan korban anak
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta Kepolisian melibatkan ahli dalam menangani kasus kekerasan seksual dan hubungan sedarah di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

"Kementerian PPPA minta kepolisian untuk memeriksa kasus ini dengan melibatkan ahli, baik ahli pidana dan psikologi anak, maupun hukum adat, bagi penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dengan korban anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Pasalnya, kata dia, dalam kasus ini korban tidak merasa sebagai korban dan dikhawatirkan ada masalah lain yang belum terungkap dari pemeriksaan awal.

"Peristiwanya dimulai tahun 2021, dari awalnya merasa jadi korban tapi kemudian diduga tumbuh perasaan lain. Ini yang kami sampaikan perlu didalami dan dikembangkan," kata Nahar.

Baca juga: Pemerintah beri pendampingan anak korban hubungan sedarah di Bengkulu

Dalam penanganan kasus ini, kata dia, korban saat ini telah memperoleh pendampingan dari Dinas PPPA Kabupaten Rejang Lebong.

"(UPTD PPA dan Dinas PPPA) sudah menjangkau dan mendampingi kasus ini, yang dihadapkan pada penyelesaian hukum adat dan hukum negara khususnya UU Perlindungan Anak dan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," kata Nahar.

Sebelumnya terungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual hubungan sedarah antara kakak yang berinisial K (21) dan adik berinisial R (16) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Sang kakak memerkosa adiknya sejak tahun 2021. Selama kurun waktu tersebut hingga saat ini, sang adik telah mengalami tiga kali kehamilan, yang dua diantaranya keguguran dan satu kali melahirkan anak laki-laki yang kini berusia dua tahun.

Pelaku K kini telah ditangkap dan ditahan polisi.

Baca juga: KemenPPPA kecam pencabulan guru agama kepada 24 murid di Bengkulu
Baca juga: KemenPPPA pantau penanganan kekerasan seksual 24 siswi SD di Bengkulu


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024