Itu secara substansi sudah selesai, hanya memang ini perlu menyelaraskan tentang tugas fungsi di masing-masing kementerian/lembaga
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Dana Bantuan Korban (DBK) tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan perhitungan yang matang sehingga pembahasannya menjadi lama.

"Di DBK ini kan kaitannya dengan apa anggarannya, kemudian nanti lembaga yang diberikan kewenangan siapa saja. Lalu nanti mekanismenya seperti apa karena sumber dana kan diatur di situ, sehingga ini (RPP DBK) butuh kalkulasi matang ya," kata Nahar dalam media talk bertajuk "Tantangan Implementasi UU TPKS dalam Pelaksanaan Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak", di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KemenPPPA dorong kesiapan UPTD PPA implementasikan UU TPKS

Tidak hanya RPP Dana Bantuan Korban, pembahasan RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga masih menyelaraskan dengan tugas fungsi masing-masing kementerian/lembaga terkait.

"Itu secara substansi sudah selesai, hanya memang ini perlu menyelaraskan tentang tugas fungsi di masing-masing kementerian/lembaga," kata Nahar.

Pemerintah menyepakati pembentukan tiga peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden  (perpres) sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Banyak korban kekerasan seksual butuh waktu lama melapor

Tercatat Rancangan Perpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat; dan RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS, saat ini masih menunggu paraf persetujuan.

RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS dalam tahap harmonisasi.

Rancangan Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS masih akan dirapatkan kembali.

Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Diklat Pencegahan dan Penanganan TPKS telah diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 14.

Baca juga: KemenPPPA koordinasi K/L pastikan pelindungan korban pelecehan seksual

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024