Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ratna Susianawati memastikan simplifikasi atau penggabungan peraturan pelaksana UU TPKS menjadi 3 PP dan 4 Perpres tidak mengurangi materi muatan secara substansi dari UU TPKS.

"Simplifikasi peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tanpa mengurangi materi muatan secara substansi dan tidak berdampak pada operasionalisasi dari UU TPKS," kata Ratna Susianawati dalam acara Media Talk bertajuk "Komitmen Pemerintah Tindak Lanjuti Delegasi Pasal Turunan UU TPKS", di Jakarta, Jumat.

Ratna Susianawati menuturkan bahwa yang terpenting dalam produk perundang-undangan bukanlah kuantitasnya, tetapi kualitasnya, berdampak, dan proses pelaksanaannya terimplementasi dengan baik.

Baca juga: Pemerintah simplifikasi aturan pelaksana UU TPKS jadi 3 PP 4 Perpres

"Semangat ini sejalan dengan harapan presiden bahwa yang terpenting dalam produk perundang-undangan bukanlah kuantitasnya, tetapi berkualitas, berdampak, dan memastikan dalam proses pelaksanaan terimplementasi dengan baik," katanya.

Tujuh Peraturan Pelaksana ini merupakan penggabungan dari 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Perpres berdasarkan amanat UU TPKS. Penggabungan Peraturan Pelaksana UU TPKS dilakukan berdasarkan persetujuan pembahasan kementerian/lembaga.

Lebih rinci, simplifikasi 3 PP ini berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2023.

Baca juga: Menteri Bintang: Peraturan turunan UU TPKS ditarget rampung 2023

Tiga PP ini muatan substansinya adalah RPP tentang Dana Bantuan Korban TPKS (dengan penanggung jawab Kemenkumham), RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS (KPPPA), dan RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS (KPPPA).

Selanjutnya simplifikasi 4 Perpres berdasarkan Keppres Nomor 26 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Perpres Tahun 2023.

Empat Perpres ini muatan substansinya, yakni Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat (KPPPA) dan Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum, Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Kemenkumham).

Baca juga: Peraturan pelaksana belum terbit UU TPKS berlaku sejak diundangkan

Kemudian Rancangan Perpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Rancangan Perpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS (KPPPA).

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023