UU TPKS sebagai terobosan hukum yang bersifat lex specialis
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengajak seluruh pihak untuk dapat bersinergi dalam memberikan edukasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

"Momen (16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan) ini menjadi penting bagi kita menguatkan komitmen dan mengakselerasi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan melalui kolaborasi lintas sektor, baik dari pemerintah, media, akademisi, organisasi, dunia usaha, dan masyarakat," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Selasa.

Pasalnya, menurut dia, untuk mengatasi persoalan dan tantangan dalam menyelesaikan isu kekerasan terhadap perempuan, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian.

"Karena dengan bersinergi, maka akan lebih banyak lagi korban yang bisa kita rangkul yang sebelumnya tidak berani bersuara, lebih banyak lagi korban yang mau melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya dan akhirnya lebih banyak lagi korban yang mendapatkan keadilan," kata Ratna Susianawati.

Baca juga: KemenPPPA: Tidak ada penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual
Baca juga: Kejagung: Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan secara damai


Pihaknya menyampaikan terobosan dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual, salah satunya melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum yang komprehensif dan integratif dalam pencegahan, penanganan, pemulihan, dan penegakan hukum kasus kekerasan seksual.

"UU TPKS sebagai terobosan hukum yang bersifat lex specialis ini menjadi kekuatan dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual," katanya.

Saat ini, pemerintah juga terus memprioritaskan agar peraturan pelaksana dari UU TPKS berupa PP dan Perpres dapat diselesaikan sesegera mungkin.

KemenPPPA terus melakukan upaya literasi, edukasi, dan menyadarkan publik melalui berbagai cara agar UU TPKS dapat benar-benar diimplementasikan dan lebih banyak korban berani untuk melaporkan kasusnya.

Oleh karenanya, komitmen dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk saling bersinergi.

"Karena sekecil apapun upaya yang kita lakukan akan sangat berarti dan menjadi daya dorong untuk menuntaskan permasalahan kekerasan seksual di negeri ini," kata Ratna Susianawati.

Baca juga: Menteri Bintang pastikan peraturan turunan UU TPKS segera selesai
Baca juga: Pentingnya korban kekerasan seksual bercerita kepada orang yang tepat
Baca juga: LPSK: Kasus kekerasan seksual di DIY patut mendapat perhatian

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023