Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati mengatakan masih banyaknya masyarakat yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai urusan pribadi menjadi hambatan dalam penanganan kasus-kasus KDRT.

"Hambatan terbesar yang kita hadapi dalam penanganan-penanganan kasus, khususnya kekerasan dalam rumah tangga karena (masyarakat) menganggap ini adalah privasi," kata Ratna Susianawati di Jakarta, Selasa.

Tak hanya KDRT, kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang tuanya juga dianggap sebagai persoalan keluarga sehingga ditutup rapat-rapat.

"(Masyarakat menganggap) ini masalah keluarga. Ini masalah hubungan antara suami istri. Masalah yang terjadi adalah domain yang terjadi di dalam keluarga antara orang tua dengan anak, sering kali kasus-kasus kekerasan seperti itu," kata Ratna Susianawati.

Padahal negara telah mengatur pencegahan KDRT dan penanganan korban KDRT melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

UU PKDRT menyebut bahwa ruang lingkup dari undang-undang ini tidak hanya terhadap korban perempuan, tapi sejumlah pihak, yakni suami, istri, dan anak.

Baca juga: KemenPPPA: Kasus KDRT dokter Qory dipicu persoalan ekonomi

Baca juga: KemenPPPA: Dokter Qory tidak cabut laporan polisi soal KDRT


Kemudian orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, baik karena darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga, serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Kasus KDRT teranyar yang menyita perhatian publik adalah kasus dokter Qory Ulfiyah Ramayanti.

Kasus dokter Qory beredar di media sosial, diawali ketika Willy Sulistio, sang suami, membuat unggahan di media sosial bahwa istrinya hilang pasca bertengkar dengannya.

Ternyata sang istri bukan hilang, melainkan kabur dari rumahnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lantaran bertengkar dengan suaminya.

Qory pergi ke kantor Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk meminta perlindungan. Selanjutnya Qory melaporkan suaminya ke Polres Bogor.

Polisi kemudian menetapkan Willy Sulistio sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menahannya.

Baca juga: Anak yang tumbuh di keluarga KDRT rentan menormalisasi kekerasan

Baca juga: Komnas Perempuan dorong korban kekerasan pahami hukum dan berani lapor

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2023