Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati mengatakan kasus kekerasan yang dialami oleh asisten rumah tangga (ART) masih terus terjadi di masyarakat.

"Kasus yang dialami oleh ART, baik berupa penyiksaan, penyekapan, perbudakan, dan lain sebagainya masih terus terjadi secara berulang dan ditemukan di masyarakat," kata Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut Ratna Susianawati, proses hukum terhadap pelaku harus menjadi prioritas utama berdasarkan peraturan yang berlaku sehingga meminimalisasi terjadinya kasus serupa di kemudian hari dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

"Pada hakikatnya, semua orang memiliki kedudukan yang serupa di mata hukum sehingga seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan, baik terhadap rakyat kecil maupun maupun penguasa," ujarnya.

Baca juga: Lewat Cotton Candy diharap masyarakat dukung korban kekerasan seksual

Baca juga: KPPPA: Pementasan monolog edukasi setiap orang miliki hak perlindungan


Kemen-PPPA terus berupaya menjamin pemenuhan hak perempuan korban kekerasan dalam rangka menurunkan angka kekerasan.

Hal tersebut merupakan salah satu arahan prioritas Presiden RI yang sejalan dengan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yaitu memberikan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi lintas nasional, lintas provinsi, dan internasional.

Baru-baru ini terungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa lima asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan oleh majikan rumah tangga di kawasan Jakarta Timur.

Dari lima korban KDRT tersebut, empat orang masih usia anak dan satu orang lainnya merupakan perempuan dewasa.*

Baca juga: Komnas Perempuan apresiasi monolog perjuangan korban kekerasan seksual

Baca juga: Perempuan Indonesia tampilkan monolog kekerasan di New York AS

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024