(Antara)-Komisi 2 DPRD Lampung mendukung aspirasi nelayan terkait peninjauan ulang pelaksanaan permen kelautan dan perikanan nomor 2 tahun 2015, bagi para nelayan lampung. Permen yang berisi tentang larangan penggunaan alat tankap pukat hela dan tarik itu dinilai memberatkan, karena alat itu andalan nelayan kecil selama ini dalam menangkap ikan di daerah itu.