(Antara)-Ada saja cara orang melakukan kejahatan dan kecurangan. Di Palu, Sulawesi Tengah, seorang agen penjual gas elpiji, membuat dan menjual tabung gas oplosan. Ia memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram, ke tabung besar 12 kilogram. Namun perbuatannya diketahui polisi, sehingga ia ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.