(Antara)-Usai rapat besar Illegal fishing, di badan pengkajian dan penerapan teknologi (BPP) di Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan mengajukan banding terkait tuntutan ringan terhadap kapal MV Haiva. Kapal MV Haifa yang diduga mencuri ikan di laut Indonesia, hanya dituntut denda 250 juta rupiah, padahal kapal-kapal pencuri ikan banyak yang ditenggelamkan.