(Antara)-Untuk meningkatkan kinerja, dan mempercepat penanganan kasus tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, membentuk satuan tugas khusus. Satgas itu beranggotakan 28 jaksa dari 14 kejaksaan negeri, dan beberapa di antaranya dari kejaksaan tinggi Kalimantan Barat.