Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan restorative justice sebanyak 20 perkara.
Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menyelesaikan satu perkara tindak pidana pencurian melalui keadilan restoratif (restorative justice) dengan asas kebermanfaatan, yang diajukan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ketapang.

"Hari ini kami bersama Kejari Ketapang telah melaksanakan upaya perdamaian dan proses perdamaian antara tersangka AL yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan korban RA dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan tertulisnya, di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan, jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

"Dengan demikian sampai dengan bulan Juli 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan restorative justice sebanyak 20 perkara," ujarnya pula.

Masyhudi menambahkan, pihaknya akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice.

Kasus tindak pidana pencurian tersebut berawal pada11 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tersangka AL melihat satu buah handphone tipe Vivo Y 95 di saku sebelah kanan sepeda motor (dashboard) milik korban RA.

Karena ada kesempatan, maka HP itu diambil oleh tersangka AL dengan maksud untuk dimiliki. "Akibat perbuatan tersebut, maka korban mengalami kerugian sebesar Rp3,1 juta," katanya pula.

Atas perbuatannya, maka tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Baca juga: Kemenkumham: Lima prinsip pemasyarakatan sejalan keadilan restoratif
Baca juga: Polri selesaikan 15.811 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif

Pewarta: Andilala
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022