(Antara)-DPR RI mengundur sidang paripurna pembahasan Revisi Undang-Undang KPK hingga minggu depan. Hal ini disebabkan usulan fraksi partai gerindra dan demokrat, yang mengganggap paripurna ini terburu-buru dan merupakan upaya pelemahan KPK. Sementara itu, Ketua DPR RI, Ade Komarudin, memastikan Revisi Undang-Undang KPK hanya menyangkut 4 poin.