(Antara)-pada Kamis siang, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, melimpahkan berkas ke6 tersangka kasus suap DPRD Musi Banyuasin – Muba ke kejaksaan agung. Kasus ini dinyatakan P-21 dengan pelimpahan berkas tahap kedua, kemudian semua tersangka dipindahkan ke Rutan Palembang.