Sumatera Selatan (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Beny Hernedi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten itu Apriyadi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada Dodi Reza Alex (Bupati nonaktif Muba) yang dilakukan oleh terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

Pada sidang tersebut Beny Hernedi dan Apriyadi dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK bersama tiga saksi lainnya yaitu Rangga Perdana Putra selaku protokol Setda Muba, Mursyid selaku ajudan Dodi Reza Alex secara langsung pada sesi pertama.

Sedangkan satunya lagi yaitu Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex dihadirkan sebagai saksi secara daring dari gedung merah putih KPK RI di Jakarta, dan diagendakan pada sesi kedua pada Kamis malam.

Jaksa Penuntut Umum KPK secara bergantian menanyakan kepada saksi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka selaku pejabat pemerintahan Kabupaten Muba, sistem administrasi pengurusan proyek pengadaan barang dan jasa dan khususnya terkait aliran "fee" atas empat paket proyek pengerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Muba yang dimenangkan oleh terdakwa Suhandy.

Adapun keempat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Sebab diketahui untuk memenangkan proyek tersebut terdakwa Suhandy diduga memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex yang dilakukannya melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Eddi Umari selaku Kabid SDA dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Adapun besaran persentase pemberian "fee" yang harus dipenuhi oleh Suhandy dari setiap proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba tersebut yaitu 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman Mayori, dan 2-3 persen untuk Eddi Umari. Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain.

Pertanyaan jaksa KPK terkait hal tersebut dijawab tidak tahu oleh para saksi, sebab mereka mengaku berdasarkan tupoksi mereka tidak terlibat dalam pengurusan proyek itu.

Meskipun berdasarkan catatan jaksa KPK yang didapat dari keterangan saksi-saksi dalam sebelumnya, para saksi ini disebut mengetahui dan bahkan menerima hadiah dari proyek tersebut.

Hal itu menyasar kepada saksi Apriadi selaku Sekda Muba yang disebut oleh saksi Daud Amri (Kabag PBJ) dalam persidangan yang digelar Kamis (6/1), dia kecipratan uang "fee" proyek senilai Rp50 juta dari Kabid SDA PUPR Muba Eddy Umari.

"Saya tidak pernah menerima sesuatu dan itu saya pastikan tidak benar," kata Apriadi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan.

Menanggapi jawaban tersebut Jaksa Ikhsan mengharapkan tidak ada lagi kasus Operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muba.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi OTT setelah ini," kata Jaksa Ihsan.

Hingga akhirnya sidang sesi pertama untuk saksi Beny Hernedi, Apriadi, Rangga Perdana, Mursyid pun ditutup oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Abdul Aziz pada pukul 21.00 WIB.

Kemudian saat ini sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi Dodi Reza Alex.

Diketahui dalam kasus tersebut terdakwa Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022