(Antara)-Penyelidikan terhadap praktek vaksin palsu terus dilakukan pihak berwajib. Hukuman berat pun menanti para pelaku. Tidak hanya hukuman atas praktek jual beli barang ilegal namun juga tindak pidana pencucian uang, hal ini disampaikan oleh direktur tindak pidana ekonomi khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Agung Setya, dalam sebuah diskusi di Jakarta.