(Antara)-Badan Narkotika Nasional kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika untuk kesembilan kalinya dalam tahun ini. Kali ini, petugas memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kelas premium seberat 230.8 gram dari 3 orang tersangka. Bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Halim Perdana Kusuma terungkap, bahwa barang bukti tersebut berasal dari Amerika Serikat.