(Antara)-Indonesia dan Uni Eropa telah menyepakati pemberlakukan lisensi perjanjian kerjasama sukarela penegakan hukum, tata kelola, dan perdagangan bidang kehutanan. Sehingga, mulai 15 november mendatang, produk kayu indonesia yang diperdagangkan di pasar eropa, tidak perlu diperiksa secara ketat.