(Antara)-Menjelang arus mudik Natal dan Tahun Baru 2017, Kementerian Perhubungan melarang operasional truk di jalan tol. Pelaksanaan pembatasan hanya berlaku di waktu tertentu, dan di ruas jalan tertentu. Pembatasan operasional angkutan barang tersebut, untuk mencegah kemacetan di jalan tol.