ANTARA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan membatasi lalu lintas kendaraan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023. Pembatasan akan berlaku pada 18-21 April untuk arus mudik dan 24-27 April unarus balik Lebaran. Pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang ini diberlakukan demi menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas saat arus mudik Lebaran.
(Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)