(Antara)-Hak angket untuk menyelidiki kasus yang tengah diproses komisi pemberantasan korupsi seperti berita acara pemeriksaan Miryam S Haryani, dinilai abal-abal oleh masyarakat peduli pemberantasan korupsi. tujuan dari hak angket yang diajukan oleh sebagian anggota komisi III DPR itu tidak jelas.