(Antara)-Mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani, menjalani sidang eksepsi di Gedung Tipikor Jakarta. Terdapat 4 poin dalam nota keberatan yang diajukan. Diketahui pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Miryam telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang KTP Elektronik.