ANTARA - Komisi II DPR RI telah menerima perubahan atau revisi UU IKN di Jakarta, Senin (21/8). Usai menyerahkan revisi UU IKN tersebut, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan alasan perubahan pada UU No.3 tahun 2022 tersebut yang pada intinya terkait dengan kewenangan. Komisi II DPR RI menindaklanjuti penyerahan perubahan UU IKN tersebut dengan membentuk panitia kerja atau panja. (Setyanka Harviana Putri/Yovita Amalia/Rinto A Navis)