(Antara)-Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 72, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, memberikan remisi kepada 12.199 kepada seluruh warga binaan dilembaga pemaysarakatan dan rumah tahanan di Jawa Barat. Selain mendapat pengurangan masa tahanan, dihari kemerdekaan juga terdapat narapidana yang bebas termasuk terpidana kasus korupsi dan narkotika.