ANTARA - Sebanyak 65 Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, Jawa Tengah, menerima Surat Keputusan (SK) Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) pada momen Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/4). Kepala Rutan Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan, di lapangan Rutan setempat pada Sabtu (22/4), mengatakan penerima SK Remisi mendapat pengurangan hukuman mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
(Yusup Fatoni/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)