(Antara)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Dirut Bank Tabungan Negara (BTN)Maryono terkait pemberian dana talangan Fasilitan Pinjaman Jangka Pendek atau FPJP kepada Bank Century saat dana talangan itu masuk Maryono lah yang menjadi Direktur Utama Bank Century sehingga ia diduga mengetahuan menggunaan aliran dana talangan tersebut.