Banda Aceh (ANTARA News) - Enam korban ledakan bom rakitan di Desa Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara hingga kini masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Lhokseumawe. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan penyebab ledakan bom rakitan yang menciderai enam orang Selasa (22/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB itu, kata Kabid Humas Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Kombes (Pol) Jodi Heryadi, di Banda Aceh, Kamis. Enam warga korban bom rakitan yang diyakini sisa peninggalan konflik Aceh sebelum perjanjian damai (MoU) Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005 itu yakni Rasidin (22), Mukhtaruddin (27), Nasir (24), M Jafar (20), Anwar (28) dan Ibnu Hajar (27). Salah seorang korban, M Jafar dikabarkan kakinya terpaksa diamputasi karena nyaris putus akibat ledakan bom rakitan di Aceh Utara atau sekitar 290 kilometer dari Kota Banda Aceh. Peristiwa yang menyebabkan enam warga desa setempat cidera itu terjadi ketika mereka sedang mengetuk-ngetuk benda yang terbalut besi dan kandungan semen hasil temuan di desa tersebut. "Para pencari besi tua mengetuk-ngetuk benda tersebut. Kemudian bom rakitan tersebut meledak dengan mengeluarkan suara keras sehingga mengejutkan warga seisi kampung itu," tambah Jodi Heryadi. Letusan tersebut membuat warga berhamburan dan menuju lokasi ledakan serta menemukan enam korban tergeletak dengan luka parah. "Warga kemudian melarikan enam korban itu ke RSU yang berjarak sekitar 30 kilometer dari lokasi kejadian," ujar dia. Kabid Humas Polda NAD menjelaskan peristiwa tersebut telah beberapa kali terjadi, sehingga perlu dukungan semua pihak untuk melacak kemungkinan masih adanya bom rakitan sisa peninggalan masa konflik itu. "Peristiwa itu menunjukkan indikasi adanya bahan peledak sisa konflik yang perlu segera di musnahkan dan kita berharap peran masyarakat untuk menginformasikan jika ada benda berbahaya di desanya, karena dapat mengancam korban lainnya seperti kasus di Paya Bakong itu," tambah dia. Jodi mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil sendiri jika menemukan bom rakitan karena dapat mengancam keselamatan jiwa. "Bom rakitan itu barang berbahaya. Kalau ditemukan informasikan kepada polisi untuk dijinakkan," tambahnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008