ANTARA - 8 nelayan diamankan di PSDKP Lampulo, Banda Aceh, karena menjadi tersangka pelaku penangkapan ikan yang merusak lingkungan di Kepulauan Simeulue yang dikenal sebagai kawasan konservasi. Selain awak kapal, pihak berwajib juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal, sumbu peledak, korek api, fiber, dan tiga ton ikan.(Aprizal Rachmad/Soni Namura/Rinto A Navis)