Jakarta (ANTARA News) - Tujuh partai politik (parpol) yang tergabung dalam Kaukus Parpol Masa Depan (KPMD), resmi mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Kamis. Ketujuh parpol itu, yakni Partai Nasionalis Benteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Syarikat Indonesia (PSI) dan Partai Merdeka. Kuasa hukum KPMD, Patra M Zein, mengatakan, pasal yang dimohonkan untuk diujimaterikan, yakni, Pasal 316 huruf d UU Pemilu yang pada intinya parpol peserta Pemilu 2004 yang memperoleh satu kursi di DPR 2004-2009, dapat langsung lolos ke Pemilu 2009. "Pasal itu telah bertentangan dengan tiga pasal pokok dalam UUD 1945, yakni, pasal 1 ayat 3, pasal 28 huruf I ayat 1, dan pasal 28 I ayat 2," katanya. Ia menjelaskan pasal 3 ayat 3 UUD 1945 menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum, kemudian pasal 28 huruf I ayat 1 berkaitan dengan kepastian hukum yang adil dan pasal 28 I ayat 2 mengenai perlakuan dan perlindungan yang tidak boleh diskriminatif. Ia mengatakan, dalam permohonan itu, disampaikan sejumlah kerugian konstitusional baik langsung maupun tidak langsung dari kehadiran pasal 316 huruf d dalam UU Pemilu. "Pemohon juga mengalami perlakuan diskriminatif dari pasal itu," katanya. Sementara itu, Ketua PBSD, Robert Anton, menyatakan, pihaknya telah merasakan ketidakadilan dan diskriminasi dari UU Pemilu. "Kami telah merasakan ketidakadilan dan diskriminasi dari UU Pemilu," katanya. Ketua PNBK, Eros Djarot, menyatakan, UU Pemilu itu merupakan satu bentuk ketidakadilan sehingga MK diminta untuk memutuskan karena seluruh bangunan hukum itu harus diletakkan pada dasar keadilan. "Kami yakin MK akan melihat ketidakadilan itu dan memutuskan dalam bentuk keputusan yang meluruskan kembali keadilan," katanya. Menurut ketentuan sebelumnya, partai politik yang tidak mencapai batas minimum perolehan suara (electoral threshold) tidak boleh menjadi peserta pemilu 2009.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008