Atas hal ini, Mahkamah Konstitusi memandang permohonan tidak beralasan menurut hukum
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh caleg DPRD Papua Barat dari Partai Golkar bernama Alexander Silas Estephanus Dedaida karena pengurangan suara tidak dapat dibuktikan.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim konstitusi menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, mengatakan bukti pemohon dinilai Mahkamah tidak relevan.

Selain itu, caleg Golkar itu tidak dapat membuktikan dalil terkait penambahan suara untuk caleg Golkar lain dengan nomor urut 1 Ortis F. Sagrim di Kabupaten Maybrat.

"Atas hal ini, Mahkamah Konstitusi memandang permohonan tidak beralasan menurut hukum," ucap Arief Hidayat.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon," tutur Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam persidangan sebelumnya, pemohon yang merupakan caleg Golkar nomor urut 4 mendalilkan dalam permohonannya terdapat pengurangan sebesar 250 suara di Kabupaten Maybrat.

Menurut dia, pengurangan itu terjadi karena KPU Kabupaten Maybrat menambahkan suaranya kepada caleg Golkar nomor urut 1 itu.

Pada pengucapan putusan hari ketiga, sebanyak 66 perkara yang sebelumnya disidangkan di tiga panel diputus. Sementara pada hari pertama sebanyak 67 perkara dan pada hari kedua sebanyak 72 perkara.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019