Jakarta (ANTARA News) - Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri mengatakan, peraturan Dirjen Pajak No 122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 Pasal 13 huruf a soal Restitusi Pajak telah merugikan negara sebesar Rp10 triliun. "Akibat kebijakan tersebut negara menderita kerugian dalam bentuk kelebihan restitusi pajak sebesar Rp10 triliun," katanya di Jakarta, Minggu. Ia mengungkapkan, pada 15 Agustus 2006 Dirjen Pajak Darmin Nasution menerbitkan Perdirjen Pajak No. 122/PJ/2006 soal Restitusi Pajak dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan dalam restitusi pajak. Dalam Perdirjen itu Pasal 13 huruf a disebutkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan atau pajak atas penjualan barang mewah, paling lambat 12 bulan sejak peraturan dirjen pajak ini ditetapkan. Sementara berdasarkan UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pasal 17 b ayat (1), paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima. "Artinya aturan Perdirjen Pajak itu menyebabkan masa restitusi pajak lebih dari 12 bulan, jumlah restitusi tahun 2007 yang seharusnya sebesar Rp21,88 triliun membengkak menjadi Rp31,88 triliun. Ini selain bertentangan dengan UU juga merugikan negara sebesar Rp10 triliun," katanya. Ia mendesak Dirjen Pajak untuk mencabut Perdirjen Pajak No.122/PJ/2006 Pasal 13 huruf a itu dan meminta kembali restitusi pajak yang telah terlanjur diberikan kepada Wajib Pajak sebesar Rp10 triliun, sehingga menjadi penerimaan pajak pada kuartal kedua 2008. "Jika tidak dilakukan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan `judicial review` ke Mahkamah Agung untuk membatalkan kebijakan yang selain bertentangan dengan UU juga merugikan negara," tegasnya. Untuk itu, ia menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan tersebut karena telah terbukti merugikan negara sebesar Rp10 triliun. Jumlah itu sangat material untuk menambah penerimaan negara. Deni dalam penelitiannya juga mensinyalir, masih banyak Perdirjen Pajak maupun Peraturan Pemerintah, SK Menteri Keuangan, yang bertentangan dengan semangat UU Perpajakan. Dalam investigasi yang dilakukan pihaknya terhadap peraturan pajak yang dibuat oleh Dirjen Pajak periode 2006/2007 ditemukan sejumlah ketentuan yang akan merugikan negara dalam jumlah besar. Padahal menurut dia, saat ini peran pajak sangat penting bagi perekonomian yang penuh ketidakpastian bahkan ada kecenderungan memasuki resesi global.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008