Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan penggunaan kartu parkir isi ulang yang disebut "Smart Card" untuk menertibkan pemarkiran kendaraan di ibukota. "Idenya muncul satu bulan yang lalu dari Dinas Perhubungan. Jadi, nanti akan ada organisasi yag mengurus kartu parkir isi ulang ini," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto di Balaikota Jakarta, Senin. Prijanto mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan kajian mendalam mengenai penggunaan kartu tersebut, termasuk tentang lokasi parkir yang nantinya akan menggunakan sistem baru itu serta sistem penetapan tarifnya. "Misalnya kajian itu akan membahas jika tarif parkir yang awalnya X menjadi 5X," katanya. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono juga mengatakan rencana penggunaan kartu parkir isi ulang itu hingga kini masih dikaji. "Memang akan ada sistem pengganti karcis parkir yang namanya `Smart Card`. Ini akan diterapkan di tempat parkir milik Pemprov," katanya. Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 517 lokasi parkir "on street" dengan kapasitas 16 ribu satuan ruang parkir (SRP). Udar juga menyebutkan, nantinya akan ada proyek percontohan penggunaan kartu parkir isi ulang namun ia tidak menyebutkan lokasi parkir yang akan dijadikan sebagai proyek percontohan tersebut. "Lokasinya di mana saja, belum ditentukan," katanya. Sementara terkait penertiban tempat parkir tidak sah, Udar mengatakan pihaknya akan menderek kendaraan-kendaraan yang diparkir di lokasi parkir yang tidak sah. Namun, katanya, saat ini pihaknya masih kekurangan mobil derek dan penggunaan mobil derek swasta belum bisa dilakukan karena belum ada kesepakatan antara pemerintah provinsi dan penyedia mobil derek. "Dishub sedang membicarakan penggunaan mobil derek swasta dengan pengelolanya termasuk tentang seperti apa bentuk kerja samanya. Draf kerja sama itu akan selesai tanggal 2 Mei besok," demikian Udar Pristono. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008