Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan peraturan Dirjen Pajak No 122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 Pasal 13 huruf a soal Restitusi Pajak tidak ada merugikan negara namun justru solusi menyelsaikan masalah restitusi (pengembalian) pajak. "Sinyalemen bahwa kebijakan tersebut merugikan negara sama sekali tidak benar, justru solusi untuk menangani tunggakan pajak," jelas Direktur Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Kauangan Djoko Slamet Surjoputro dalam siaran pers yang diterima ANTARA News, Senin. Djoko mengungkapkan, peraturan tersebut merupakan solusi akibat banyaknya keluhan yang diterima oleh Ditjen Pajak sehubungan dengan restitusi pajak. Pada semester II 2006, pihaknya menemukan tunggakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak lebih dari 8.000 permohonan dengan nilai Rp10 triliun. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, menurut dia kemudian dikeluarkan peraturan Dirjen Pajak No 122/PJ/2006. Ia mengatakan, dalam peraturan tersebut tetap menggunakan batas waktu penyelesaian restitusi PPN paling lama 12 bulan sejak permohonan disampaikan WP secara lengkap. Sehingga, menurut dia, pernyataan Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri yang mengatakan peraturan tersebut telah merugikan negara dan bertentangan dengan Undang-undang tidak benar. Deni sebelumnya menyatakan, Perdirjen tersebut dalam Pasal 13 huruf a disebutkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan atau pajak atas penjualan barang mewah, paling lambat 12 bulan sejak peraturan dirjen pajak ini ditetapkan. Sementara berdasarkan UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pasal 17 b ayat (1), paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima. "Artinya aturan Perdirjen Pajak itu menyebabkan masa restitusi pajak lebih dari 12 bulan, jumlah restitusi tahun 2007 yang seharusnya sebesar Rp21,88 triliun membengkak menjadi Rp31,88 triliun. Ini selain bertentangan dengan UU juga merugikan negara sebesar Rp10 triliun," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008