Jombang (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tandjung, meminta para pengurus partai itu bertanggungjawab dan memberikan perhatian terhadap proses hukum yang kini sedang dijalani anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Hamka Yamdu. "Pengurus partai harus memperhatikan kadernya yang sedang menjalani hukuman, kalau ada bantuan hukum yang diberikan partai ya syukur," katanya saat ditemui usai menjadi pembicara dalam acara "Renungan Seabad Hari Kebangkitan Nasional" di Ponpes Tebuireng, Jombang, Jatim, Selasa. Namun demikian, dia mengingatkan, agar bantuan hukum yang diberikan Partai Golkar terhadap kadernya yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu jangan sampai bermaksud mengintervensi proses hukum. Hamka Yamdu sejak Kamis (17/4) ditahan KPK bersama Wakil Gubernur Jambi Anthony Zeidra Abidin dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) senilai Rp100 miliar ke DPR. Sebelumnya Akbar Tandjung gagal menemui Hamka Yamdu yang mendekam di tahanan Kepolisian Resor Jakarta Barat, Sabtu (19/4) lalu karena tidak membawa surat izin dari penyidik. Namun demikian dia berhasil menjenguk Anthony Zeidra Abidin saat menjalani perawatan di RS Harapan Kita, Jakarta beberapa waktu lalu. Ia juga percaya KPK akan bersikap profesional dalam menangani beberapa kasus korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPR. "Kalau KPK memang membutuhkan bahan-bahan untuk pemeriksaan dan penyelidikan, tidak masalah menggeledah ruang anggota dewan," kata mantan Ketua DPR itu. Hanya saya dia mengingatkan, agar sebelum melakukan penggeledahan semestinya KPK berkoordinasi dulu dengan para pimpinan DPR dan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. "KPK dibentuk dengan Undang-undang, maka tidak ada masalah kalau harus melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan, asalkan tetap memegang teguh prinsip praduga tak bersalah," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008