Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan dua mantan pejabat BNI yakni Djarot Ramelan Suseno dan Garna Komaruddin, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengambilalihan aset kredit PT Industri Baja Garuda (IBG) oleh BNI. JAM Pidsus Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa, mengatakan, dua tersangka yang ditahan tersebut adalah mantan Pemimpin Divisi Investasi dan Jasa Keuangan dan mantan Relationship Division Manager, dan akibat perbuatan mereka negara dirugikan sekitar Rp299 miliar. Kedua tersangka yang ditahan itu adalah dua diantara 11 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut berasal dari IBG tiga orang, mantan direksi tiga orang, mantan kepala divisi empat orang dan satu orang perantara. "Seharusnya yang ditahan hari ini ada empat orang mantan kepala divisi, namun dua tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, katanya dan menambahkan dua tersangka ditahan di Rutan Salemba. Kasus ini berawal pada tahun 2001, saat BNI berencana membeli aset kredit PT IBG yang berada di Medan, Sumatera Utara dari BPPN, namun hal itu dilakukan tidak sesuai prosedur. Sebelum hal itu dilakukan, kata Marwan, pihak BNI harus meneliti dulu kondisinya dan seharusnya sebelum dilakukan pembelian harus ditinjau lokasinya, namun hal itu tidak dilakukan. Bukti pelanggaran lainnya adalah karena hasil pembelian dijadikan fasilitas kredit kepada PT IBG dan para tersangka juga memberikan kredit modal kerja sebesar Rp50 miliar kepada perusahaan tersebut yang akhirnya macet.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008