Kuala Lumpur (ANTARA News) - Mahkamah Tinggi (Pengadilan Negeri) Malaysia akan memutuskan boleh atau tidaknya penggunaan kata Allah dalam majalah mingguan Katolik The Herald - sebuah koran tabloid Katolik, pada Senin, 5 Mei 2008. Hakim Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Lau Bee Lan, menetapkan tanggal keputusan itu setelah mendengarkan argumentasi dari kedua belah pihak terkait kasus itu, demikian tulis harian Utusan Malaysia, Rabu. Gereja Katolik telah mengajukan gugatan ke pengadilan karena Departemen Keselamatan Dalam Negeri dan Kerajaan Malaysia telah melarang penggunaan kata Allah dalam penerbitan. Mereka menilai larangan itu adalah ilegal karena kata Allah bukan milik ekslusif agama Islam, tapi juga Katolik. Dalam gugatan itu, Departemen Keselamatan Dalam Negeri dan Kerajaan Malaysia menjadi tergugat. Sedangkan pihak tergugat mengatakan, mingguan Katolik itu telah menerima izin penerbitan dari Departemen Keselamatan Dalam Negeri dan dalam UU penerbitan itu sudah memiliki panduan tersendiri. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008