Jakarta (ANTARA News) - Kubu Muhaimin Iskandar akan menggugat pelaksanaan Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB yang digelar kubu Ketua Umum Dewan Syura Abdurrahman Wahid (Gus Dur) karena dinilai cacat hukum. Kepada pers di Jakarta, Rabu, kuasa hukum PKB kubu Muhaimin, Firman Wijaya menyatakan, gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat(2/5) mendatang. "Kami akan melayangkan gugatan ke PN Jaksel hari Jumat lusa karena MLB yang digelar di Bogor cacat hukum," kata Firman menyebut MLB yang digelar kubu Gus Dur di Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman, Parung, Bogor, hari ini. Dikatakannya, MLB kubu Gus Dur cacat hukum karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB pasal 38 ayat 1 dan pasal 40. Selain itu, katanya, dalam MLB di Bogor, Muhaimin sudah dianggap lengser dari jabatan ketua umum Dewan Tanfidz PKB, padahal pemberhentiannya melalui forum yang tidak tepat yakni rapat pleno. "Kenyataannya di Bogor sudah menganggap Muhaimin lengser dan agenda MLB hanya memilih ketua umum saja. Padahal ketua umum hanya bisa dijatuhkan pada forum yang sama," katanya. Pada kesempatan yang sama, secara simbolis ketua DPC PKB Semarang Lukman Hakim menyerahkan surat kuasa kepada Firman untuk melakukan perlawanan hukum terhadap MLB kubu Gus Dur. Menurut Lukman, MLB Bogor tidak sah dan bertentangan dengan AD/RT karena tidak dihadiri dua pertiga dari pengurus wilayah PKB. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008