Cilacap (ANTARA News) - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ketiga secara langsung oleh tiga terpidana mati kasus bom Bali I yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas, akan difasilitasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap. "Kita sudah delegasikan pengajuan PK tersebut kepada Lapas Batu sebagai institusi yang menahan mereka dan sudah dibuatkan tanda terima memori PK ketiga terpidana dan amanat kepada Lapas untuk mendaftarkan serta lampiran permohonan dari kami," kata Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan seusai mengunjungi ketiga terpidana tersebut, di Cilacap, Jateng, Rabu. Ia mengatakan, TPM belum mengetahui kapan dan di mana PK tersebut akan didaftarkan oleh Lapas batu, tetapi diharapkan bisa didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cilacap. Menurut dia, hal itu agar proses pengadilannya dapat berjalan dengan hemat dan dekat daripada jika dilakukan di PN Denpasar karena ketiga terpidana berada di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap. Sementara itu Kepala Lapas Batu, Sudijanto mengaku belum menerima berkas pengajuan PK ketiga dari tiga terpidana mati kasus bom Bali tersebut. "Saya pulang paling akhir, tetapi saya belum menerima berkas tersebut," kata dia di Dermaga Wijayapura Cilacap. Meski demikian, dia mengatakan, kemungkinan berkas tersebut masih berada di Bagian Registrasi Lapas Batu. Menurut dia, jika berkas tersebut sudah diterima akan didaftarkan kepada Kejaksaan Negeri Cilacap dalam waktu dekat. "Tentunya akan saya serahkan kepada Kejari Cilacap dalam waktu dekat meski sebenarnya diserahkan kepada Kejari Denpasar karena tempat kejadian perkaranya di sana," katanya. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008