Jakarta (ANTARA News) - DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar secara resmi menggugat Gus Dur, Ali Masykur Musa dan pelaksanaan muktamar luar biasa (MLB) yang digelar kubu Gus Dur di Parung, Bogor, Jabar. Kepada pers seusai mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, kuasa hukum Tim Pembela Demokrasi PKB kubu Muhaimin, Firman Wijaya, mengatakan pelaksanaan MLB yang digelar kubu Gus Dur di Parung ilegal dan menyalahi AD/ART PKB. Pasal 38 ayat (1) dan pasal 40 ayat (3) anggaran rumah tangga PKB menyebutkan bahwa MLB dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah wilayah dan cabang yang sah. Sementara MLB yang baru saja usai digelar dan menghasilkan duet pimpinan baru, Gus Dur sebagai Ketua Dewan Syuro dan Ali Masykur Musa sebagai Ketua Dewan Tandfidz, dianggap kubu Muhaimin tidak sah karena mereka yang hadir di sana bukan dari kepengurusan hasil forum permusyawaratan tertinggi di cabang yang sah. Selain Gus Dur dan Ali Masykur Musa, pihak tergugat lainnya adalah Effendy Choirie, Yenny Wahid dan Masduki Baidlowi. Kuasa hukum lainnya, Edi Sutrisno Sidabutar menuturkan bahwa gugatan terhadap pelaksanaan MLB di Parung juga sejalan dengan gugatan Muhaimin sebelumnya kepada Gus Dur yang telah memberhentikannya sebagai Ketua Dewan Tandfidz. "Jadi sebagai penggugat, Muhaimin tidak perlu datang pada saat persidangan nanti karena alasan pemberhentiannya juga tidak jelas," katanya. Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Jaksel, Sobary Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya segera mendaftarkan gugatan tersebut dan selanjutnya menjadualkan persidangannya. "Kita segera menaikkan gugatan ini ke majelis hakim dan mudah-mudahan minggu depan persidangan sudah bisa dimulai," ujarnya. (*)

Copyright © ANTARA 2008