Banda Aceh (ANTARA News) - Mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari, menyatakan proses perdamaian di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sudah berjalan baik dan mengembirakan pasca-penandatanganan nota kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding/MoU) di Helsinki 15 Agustus 2005. "Meski masih ada beberapa kasus kekerasan namun tidak menganggu perdamaian karena itu adalah tindakan kriminal," kata salah seorang pemrakarsa perdamaian Aceh itu kepada wartawan di Banda Aceh, Senin. Fasilitator pertemuan Pemerintah RI dan pihak GAM tahun 2005 itu berada di NAD dalam kunjungan tiga hari 4-8 Mei 2008 untuk melihat langsung perkembangan perdamaian di provinsi itu. Ia menyatakan, kasus "Atu Lintang" yang menewaskan lima anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Tengah baru-baru ini tidak mempengaruhi proses perdamaian yang sudah berjalan. Saat menyampaikan keterangan kepada wartawan itu, Martti didampingi Gubernur NAD Irwandi Yusuf, mantan juru runding pihak GAM dalam pertemuan Helsinki Malek Mahmud dan Ketua KPA Muzakkir Manaf, dan sejumlah tokoh lain. Sebelum di Banda Aceh, Martti telah mengunjungi Kabupaten Aceh Tengah. Martti juga berdialog dengan para anggota DPR Aceh terutama dari Komisi A yang membidangi pemerintahan, politik, dan ketertiban masyarakat. Ketua Komisi A DPR Aceh, Khairul Amal, bertanya kepada Martti soal masih adanya mantan anggota GAM yang masih ditahan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan belum memperoleh amnesti dari pemerintah. "Apakah tidak menganggu butir-butir yang disepakati dalam MoU Helsinki," tanya Khairul. Martti menjelaskan masalah amnesti merupakan hal yang rumit, tidak hanya di Indonesai tetapi juga di negara manapun. "Mungkin ada solusi lain bukan dalam bentuk amnesti," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008