Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima pelimpahan empat orang tersangka penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh dari penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat.

“Pelimpahan atau tahap dua perkara tindak pidana penyelundupan ini, kita lakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau sudah P-21,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.

Baca juga: Kejari Aceh Barat: Berkas penyelundupan Rohingya ke Aceh sudah P-21

Ada pun keempat tersangka yang telah diserahkan ke kejaksaan tersebut, masing-masing berinisial HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian, M (46) warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
 
Penyidik Polres Aceh Barat menggiring tersangka dalam perkara dugaan penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh, saat akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (16/5/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Kajari Siswanto mengatakan keempat tersangka saat ini telah resmi menjadi terdakwa, dan keempat tersangka tersebut akan menjalani pehananan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Keempat tersangka juga dijadwalkan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh, setelah berkas perkaranya diserahkan pada pekan depan.

Baca juga: JPU tuntut nakhoda kapal imigran Rohingya tujuh tahun penjara

Ia menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat terdakwa, terkait dugaan tindak pidana penyelundupan puluhan etnis Rohingya yang diduga dilakukan pada pertengahan Maret 2024 lalu.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun, demikian Siswanto.

Baca juga: Polres Aceh Barat ungkap penyelundup Rohingya ke Malaysia dari Aceh

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, pihaknya menyerahkan empat tersangka ke jaksa penuntut umum, setelah berkas perkara yang sudah diserahkan pada Rabu pekan lalu dinyatakan telah lengkap atau P-21.

Dalam kasus ini, Polres Aceh Barat juga telah menetapkan empat orang pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), karena diduga melarikan diri dan masih dalam pengejaran kepolisian.

Baca juga: Polisi buru empat DPO pelaku penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh
Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap empat warga penyelundup etnis Rohingya

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024