ANTARA - Aceh dikenal sebagai salah satu wilayah yang masih menjunjung tinggi penerapan hukum Islam atau Qanun. Meski begitu, masyarakat Aceh tidak tertutup dengan aturan hukum yang diterapkan secara nasional. Bahkan, setelah pemerintah melalui Kejaksaan Agung Negeri Aceh Barat Daya menyosialisasikan seputar hukum yang dikemas dalam “Bincang Santai”, masyarakat pun semakin antusias dengan menjadwalkan para jaksa untuk memberikan penerangan secara rutin ke wilayah mereka. Warga desa pun diajak untuk lebih dekat dengan hukum melalui terobosan fitur kawai gampong yang dapat diakses dengan mudah melalui gawai masing – masing bila masyarakat hendak melaporkan atau bertanya soal kasus hukum yang terjadi di wilayahnya. (Nabila Anisya Charisty/Keysha Anissa/Gunawan Wibisono/Rayyan/Nabila Anisya Charisty)

Saksikan juga :
Bangun kesadaran hukum dari desa bagian 1
Bangun kesadaran hukum dari desa bagian 3